Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agrement On Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pembebasan Visa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2009 · PERPRES No. 19 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan ASEAN Framework Agrement On Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pembebasan Visa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam hal pembebasan visa, yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan hubungan diplomatik antar negara anggota. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)