Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.02/2014 · PMK No. 87/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perubahan ini mencakup definisi dan peran instansi terkait, termasuk koordinasi antara Menteri Keuangan dan instansi pemerintah lainnya dalam pemeriksaan PNBP. Koordinasi ini meliputi klarifikasi data, objek dan subjek pemeriksaan, periode pemeriksaan, serta pendanaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan pemeriksaan, terutama jika terdapat indikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pembayaran PNBP. Peraturan ini juga mengatur tentang pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

(-)

(-)