Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gorontalo 11/2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2025Tanggal Penetapan:8 Juli 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku08 Juli 2025
Tanggal Penetapan08 Juli 2025
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada desa di Kabupaten Gorontalo. Kebijakan ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan pemerintah desa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah Daerah mengalokasikan BHPRD paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD. Penghitungan BHPRD dilakukan dengan komposisi 60% sebagai alokasi dasar yang dibagi merata kepada seluruh desa, dan 40% sebagai alokasi proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari masing-masing desa. Apabila terjadi selisih lebih bayar atau kurang bayar, maka akan diperhitungkan pada jumlah BHPRD tahun anggaran berikutnya.

Penyaluran BHPRD dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa secara bertahap. Pemerintah Desa wajib mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang APBDes, laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya, dan fotokopi rekening kas desa. BHPRD yang diterima desa digunakan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah Desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut yang terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBDes.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaporkan persyaratan pencairan, penyaluran BHPRD ditunda sampai Pemerintah Desa memenuhi persyaratan tersebut.