Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 4/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan serta Pemberhentian dan Pengangkatan Sangadi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi (Kepala Desa) di Kota Kotamobagu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Sangadi, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang. Asas pemilihan adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapan pemilihan serentak meliputi persiapan, pembentukan panitia, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, kampanye, penetapan daftar pemilih tetap, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian perselisihan, pembubaran panitia, dan pelantikan calon terpilih.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Sangadi, mekanisme pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa, pemberhentian Sangadi, dan pembiayaan pemilihan. ASN dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri sebagai Sangadi harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Sangadi, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang mencalonkan diri diberi cuti selama proses pencalonan.

1. Sangadi yang sudah pernah diangkat dalam jabatan Sangadi selama 5 (lima) tahun atau 1 (satu) periode berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap telah menjabat selama 1 (satu) periode atau selama 6 (enam) tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dicalonkan untuk 2 (dua) kali periode masa jabatan berikutnya. 2. Sangadi yang sudah diangkat dalam masa jabatan 8 (delapan) tahun untuk 1 (satu) periode berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebelumnya, dianggap telah menjabat 1 (satu) periode, dan diangkat lagi dalam masa jabatan 1 (satu) periode atau 6 (enam) tahun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dianggap telah menjabat 2 (dua) periode, dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) periode atau 6 (enam) tahun. 3. Sangadi hasil pemilihan yang mengundurkan diri dianggap telah menjabat 1 (satu) periode dan dapat dicalonkan kembali untuk 2 (dua) kali periode berikutnya. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan serta Pemberhentian dan Pengangkatan Sangadi tidak berlaku lagi.

(-)