Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 23/2001 · Perda Kota Bandung No. 23 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Aset Milik Negara & DaerahPertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemakaian Tanah Dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Tanah/Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pemakaian tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan aset Pemerintah Daerah guna kepentingan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan subjek izin pemakaian tanah dan/atau bangunan.
  2. Prosedur perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  3. Jenis-jenis izin pemakaian tanah (Izin Tetap, Izin Bersyarat, Izin Sementara) dan bangunan (Izin Penghunian).
  4. Kewajiban membayar retribusi bagi pemegang izin.
  5. Larangan-larangan bagi pemakai tanah dan/atau bangunan, seperti mengalihkan pemakaian tanpa izin, mengubah fungsi/peruntukan tanpa izin, dan mengubah/menambah bangunan tanpa izin.
  6. Dasar pengenaan retribusi, yang didasarkan pada jenis peruntukan pemakaian tanah dan NJOP setempat.
  7. Besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian tanah dan bangunan, termasuk sarana peribadatan, sarana sosial, perumahan, tempat usaha, bak kontrol, gardu listrik/telepon, tiang listrik/telepon, dan tiang reklame/billboard.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota untuk mencabut izin pemakaian tanah/bangunan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).