Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:29 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan29 Juni 2012
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perangkat daerah, dengan mempertimbangkan adanya kesamaan atau tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi beberapa Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Pertanian dan Peternakan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan susunan organisasi ini mencakup perubahan pada struktur sekretariat, bidang, seksi, dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada masing-masing Dinas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bagan susunan organisasi Dinas Daerah yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Dinas Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013. 2. UPTD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal 1 Januari 2013.

(-)