Keputusan Presiden No. 205 Tahun 1965 ini menetapkan penugasan sejumlah pejabat tinggi militer dan sipil Indonesia untuk melakukan perjalanan dinas kenegaraan ke Uni Soviet dan Polandia. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk memenuhi undangan dari pemerintah kedua negara tersebut. Dalam keputusan ini, diatur ketentuan mengenai perjalanan, termasuk moda transportasi, durasi tinggal, dan pengaturan keuangan selama perjalanan. Para pejabat yang ditugaskan akan berangkat pada tanggal 5 Mei 1965 dan tinggal selama sekitar sepuluh hari. Mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat dan diberikan uang harian serta tunjangan perlengkapan pakaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, disediakan dana representasi sebesar US$ 4.000 yang harus dipertanggungjawabkan. Selama perjalanan, mereka tetap menerima gaji penuh di Indonesia. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.