Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1965 tentang Perjalanan Dinas Ke Uni Sovyet Dan Polandia

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1965 · Keppres No. 205 Tahun 1965 · Keppres Nomor 205 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerjalanan Dinas Ke Uni Sovyet Dan Polandia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 205 Tahun 1965 ini menetapkan penugasan sejumlah pejabat tinggi militer dan sipil Indonesia untuk melakukan perjalanan dinas kenegaraan ke Uni Soviet dan Polandia. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk memenuhi undangan dari pemerintah kedua negara tersebut. Dalam keputusan ini, diatur ketentuan mengenai perjalanan, termasuk moda transportasi, durasi tinggal, dan pengaturan keuangan selama perjalanan. Para pejabat yang ditugaskan akan berangkat pada tanggal 5 Mei 1965 dan tinggal selama sekitar sepuluh hari. Mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat dan diberikan uang harian serta tunjangan perlengkapan pakaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, disediakan dana representasi sebesar US$ 4.000 yang harus dipertanggungjawabkan. Selama perjalanan, mereka tetap menerima gaji penuh di Indonesia. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)