Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Nilai Sewa Reklame, dan penambahan definisi Nilai Jual Obyek Pajak Reklame. Objek pajak reklame diperluas dalam Pasal 3, mencakup berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet dan label produk. Pasal 5 mengalami perubahan dalam perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR), dengan memperkenalkan rumusan yang melibatkan Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan, Luas Bahan, Jangka Waktu, dan Nilai Strategis, serta penambahan perhitungan NJOPR dan NSPR. Tarif pajak dalam Pasal 6 dibedakan antara produk rokok (25%) dan non-rokok (20%). Masa pajak diatur dalam Pasal 9 menjadi 1 bulan kalender, dengan pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame diberikan. Pasal 11 menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh BPKAD. Terakhir, Pasal 19 mengatur pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

(-)

(-)