Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2007Tanggal Penetapan:14 Mei 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Mei 2007
Tanggal Penetapan14 Mei 2007
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD. Pasal 11A ayat (2) dihapus, dan Pasal 15A diubah terkait pemberian TKI berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pasal 15B dan 15C dihapus, dan Pasal 15D diubah menjadi Pasal 15B. Pasal 16 diubah terkait pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sembilan pasal baru (26A-26I) disisipkan terkait BPO Pimpinan DPRD. Pasal 27 diubah terkait penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Besaran TKI ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kemampuan APBD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD disediakan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penggunaan BPO Pimpinan DPRD berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Sekretaris DPRD menyusun anggaran BPO Pimpinan DPRD dan bertanggung jawab atas pengelolaannya. Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.

(-)

(-)