di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 7/2019 · Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan BKPM, serta memberikan kepastian hukum terkait tugas dan kewenangan Plt. dan Plh.
Peraturan ini mengatur bahwa Plt. dan Plh. berwenang melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi kewenangan jabatannya, serta melaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, mereka tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Penunjukan Plt. dilakukan apabila pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas berhalangan tetap atau terdapat jabatan yang belum terisi karena perubahan struktur organisasi. Sementara itu, Plh. dapat ditunjuk apabila pejabat tersebut berhalangan sementara. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh., serta mekanisme pengusulan dan penunjukan Plt. dan Plh.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberhentian Plt. dan Plh., serta hak keuangan yang diterima oleh pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. Pegawai yang diangkat sebagai Plt. dan Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Plt. dan Plh., namun dapat menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi dengan tambahan tertentu.