di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Pakpak Bharat 7/2026 · Perbup Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2026 · Perbup Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait tata cara pengalokasian dana perimbangan ke desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan pagu total ADD sebesar Rp29.427.127.300,- yang dibagi berdasarkan formula merata (60%) dan proporsional (40%) dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Selain itu, diatur mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan bagi Penjabat Kepala Desa, serta tunjangan bagi pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penyaluran dana yang dilakukan dalam dua tahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, dengan persyaratan administratif yang ketat berupa rekomendasi dari kecamatan dan dinas terkait.
Terkait bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan ini mengalokasikan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari realisasi penerimaan daerah tahun berjalan. Dana tersebut dimasukkan ke dalam APBDesa sebagai sumber pendapatan desa dan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. Pengalokasiannya dilakukan secara merata untuk retribusi, sementara untuk pajak dibagi secara merata dan proporsional berdasarkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).