Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 19/2004 · Perda Kota Banjar No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di wilayah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah terbentuknya Kota Banjar dan perlunya mengatur kewenangan Pemerintah Kota Banjar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis sarana pelayanan kesehatan swasta, termasuk pelayanan kesehatan dasar (seperti praktik dokter umum, dokter gigi, balai pengobatan, rumah bersalin, praktik bidan, balai konsultasi gizi, balai asuhan keperawatan, dan balai khitan), pelayanan kesehatan medik spesialistik (praktik dokter spesialis), pelayanan kesehatan penunjang medik (klinik radiologi, klinik fisioterapi, laboratorium kesehatan, apotek, optikal, dan toko obat), serta pelayanan rumah sakit (rumah sakit umum dan rumah sakit khusus).

Peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan untuk setiap jenis sarana pelayanan kesehatan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, seperti akta pendirian, izin lokasi, studi kelayakan, daftar ketenagakerjaan, daftar peralatan medis, dan rekomendasi dari organisasi profesi. Selain itu, diatur pula mengenai surat izin praktik bagi tenaga medis dan bidan, serta tata cara registrasi ulang dan perpanjangan izin penyelenggaraan sarana kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, termasuk struktur tarif dan tata cara pembayaran retribusi. Pemerintah Kota Banjar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta melalui tim terpadu yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan dan organisasi terkait.

1. Bagi sarana pelayanan kesehatan swasta yang telah memiliki izin tetap dan izin sementara, terhitung sejak diberlakukannya peraturan diatas, maka seluruh izin tersebut harus disesuaikan berdasarkan peraturan tersebut selambatnya tanggal. 2. Sarana pelayanan kesehatan lain atau yang mempunyai kaitan erat dengan bidang kesehatan, dilakukan registrasi melalui: a. Praktek Pengobatan. b. Klinik Kebugaran. c. Salon Kecantikan. d. Tukang Gigi.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 Ayat (2) diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Denda dimaksud Ayat (1) harus disetorkan ke Kas Daerah. 3. Tindak pidana dimaksud Ayat (1) adalah Pelanggaran.