Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 14/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan dan retribusi usaha perikanan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan potensi dan melestarikan sumber daya ikan, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait usaha perikanan dan tarif penerimaan negara bukan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha perikanan yang terdiri dari usaha penangkapan ikan, usaha pengangkutan ikan, usaha penangkapan dan pengangkutan ikan, serta usaha pembudidayaan ikan.
  2. Perizinan usaha perikanan (IUP) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perikanan yang melakukan usaha perikanan. Gubernur berwenang menerbitkan IUP untuk usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal berukuran tertentu, usaha pembudidayaan ikan di laut wilayah provinsi, dan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di perairan umum lintas kabupaten/kota.
  3. Kewajiban memiliki Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPII), dan Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI) untuk kegiatan operasional.
  4. Retribusi yang dikenakan kepada perusahaan perikanan yang memperoleh IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, dan SPbI, yang terdiri dari retribusi pengusahaan perikanan dan retribusi hasil perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan.

1. IUP dan kelengkapannya yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Terhadap perusahaan perikanan yang tidak melakukan pembayaran retribusi tidak diberikan IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII dan atau SPbI. 2. Terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).