Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 8/2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp 827.442.717.848,34 dan belanja sebesar Rp 827.146.775.327,25, menghasilkan surplus Rp 295.942.521,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 40.066.806.194,33 dan pengeluaran sebesar Rp 1.789.640.216,55, menghasilkan surplus Rp 38.277.165.977,78.
  • Neraca: Menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.872.065.381.709,48, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.127.875.358,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.866.937.506.350,88.
  • Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai saldo awal dan akhir kas daerah, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)