Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu Dan Furnitur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 9/2019 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kayu, Produk Berbahan Kayu Dan Furnitur
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor kayu, produk berbahan kayu, dan furnitur. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan SNI berlaku selama 4 tahun. LSPro wajib melaksanakan surveilans minimal 2 kali selama periode sertifikasi dan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui surat persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)