Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor kayu, produk berbahan kayu, dan furnitur. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal terhadap produk, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan SNI berlaku selama 4 tahun. LSPro wajib melaksanakan surveilans minimal 2 kali selama periode sertifikasi dan sertifikasi ulang paling lambat pada bulan ke-42 setelah penetapan sertifikasi. Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui surat persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN.