Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 7/2023 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2023Tanggal Penetapan:22 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2023
Tanggal Penetapan22 Agustus 2023
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, partisipasi, dan daya saing daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca.
  4. Laporan operasional.
  5. Laporan arus kas.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan umum daerah. Detail laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan SILPA. Uraian laporan keuangan mencakup selisih lebih/kurang antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran peraturan ini berisi detail laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)