Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran dana penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 4, yang mengatur tentang bentuk dan sumber penyertaan modal. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Penyertaan modal dalam bentuk uang bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan dan/atau kapitalisasi cadangan keuntungan, revaluasi aset, agio saham dan potensi lainnya dari BUMD yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 2. Pasal 6, yang mengatur tentang besaran penyertaan modal. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 dengan rincian yang telah ditetapkan. Selain itu, disisipkan BAB VIIA dan Pasal 10A tentang Ketentuan Peralihan.

1. Dalam hal sampai dengan Tahun Anggaran 2018 berakhir tetapi Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 belum terpenuhi, maka sisa Penyertaan Modal yang belum disalurkan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah baru pada tahun berikutnya.

(-)