Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Karangasem. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif dirinci menurut lokasi parkir dan jenis kendaraan, dengan besaran tarif yang ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kabupaten Karangasem.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi ditetapkan dan dipungut dengan menggunakan karcis, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.