Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2005Tanggal Penetapan:7 Juli 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku08 Juli 2005
Tanggal Penetapan07 Juli 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang terpadu dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Garut, meliputi perhubungan darat dan laut, serta didukung oleh pos dan telekomunikasi. Kebijakan ini mengatur rencana umum jaringan transportasi lokal, penetapan kinerja ruas jalan, pengendalian lingkungan sisi jalan, pengawasan penggunaan jalan, dan dispensasi jalan. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, tata cara berlalu lintas, serta sarana dan prasarana seperti terminal transportasi jalan dan fasilitas parkir. Peraturan ini juga mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor, pembinaan angkutan orang dan barang, penyedia jasa angkutan dan awak kendaraan, pool dan agen, perizinan angkutan, tarif, serta penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Terakhir, diatur pula mengenai penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta pembentukan lembaga transportasi.

1. Ketentuan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum. 3. Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 65 dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan. 4. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah.