Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 6/2016 · Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Catatan atas Laporan Keuangan;
  5. Laporan Operasional;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)