di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireun Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 2/2021 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi definisi RPJP dan RPJM Kabupaten Bireuen, sistematika dokumen RPJP, serta pedoman bagi pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pembangunan. Pasal 3 dalam Qanun sebelumnya dihapus. RPJP Kabupaten Bireuen menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional, baik substansi dan jangka waktunya sesuai kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten periode sebelumnya.