Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 2/2021 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp1.850.396.286.000,00 bertambah menjadi Rp2.676.500.000.000,42. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)