Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (P3N).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, serta untuk mengatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden yang sama.
Ketentuan Substansial:
- Pemantauan: Dilaksanakan setiap triwulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, terhadap laporan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi P3N.
- Evaluasi: Dilakukan terhadap hasil laporan yang telah diverifikasi, diselenggarakan untuk mengukur capaian pelaksanaan program kegiatan dalam Rencana Aksi P3N, memberikan solusi dan rekomendasi tindak lanjut atas kendala dan permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N, serta melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan instansi penanggung jawab dan instansi terkait pelaksana Rencana Aksi P3N.
- Pelaporan: Disiapkan oleh tim pelaksana teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi, disampaikan kepada Menteri, dan selanjutnya Menteri menyampaikan hasil Pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi P3N kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Penyesuaian: Dilakukan satu kali dalam setahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program dan kegiatan Rencana Aksi P3N. Usulan penyesuaian diajukan oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab kegiatan dalam Renaksi P3N melalui surat kepada Menteri, dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri, dan selanjutnya diajukan Menteri kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Penyesuaian yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden ditetapkan dengan Keputusan Menteri.