Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.06/2011 · PMK No. 97/PMK.06/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan. Ketentuan ini mencakup piutang yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah, baik yang pengurusannya diserahkan maupun tidak diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penyelesaian piutang bermasalah ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah ini dilaporkan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan setiap akhir semester.

1. Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya Undang-Undang yang mengubah atau menggantikan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 Undang-Undang sebagaimana dimaksud belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

(-)