Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.07/2013 · PMK No. 41/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok dan tidak termasuk bulan ke-13. Alokasi anggaran untuk TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 dan ditetapkan berdasarkan data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyaluran tunjangan dilakukan secara triwulanan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran kepada Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.