Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku12 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa Dan/Atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Kerja Sama Desa dapat dilakukan antar Desa atau dengan Pihak Ketiga. Prinsip-prinsip Kerja Sama Desa meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, mengutamakan kepentingan Desa, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Kerja sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa, terutama jika melibatkan BUM Desa atau berada dalam satu kawasan perdesaan. Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa. Bidang kerja sama meliputi Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Proses kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan peraturan atau perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Dalam pelaksanaan kerja sama antar Desa, dapat dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang bertugas mengelola kerja sama tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perubahan atau berakhirnya kerja sama, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, pengelolaan hasil kerja sama yang menjadi pendapatan atau aset Desa, serta pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Desa.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa kerja sama.

(-)