Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perubahan Bentuk Hukum:** PDAM Kabupaten Tanah Laut diubah menjadi PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda), dengan segala hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan beralih kepada Perseroda.
2. **Tempat Kedudukan:** PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) berkedudukan di ibukota Kabupaten Tanah Laut dan dapat membuka kantor cabang di Desa dan Kecamatan.
3. **Maksud dan Tujuan:** Sebagai pelaksana dan pengelola Sistem Pengolahan Air Minum di Daerah untuk memenuhi urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Laut yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat akan kebutuhan air bersih/minum.
4. **Bidang Usaha:** Menyelenggarakan kegiatan pelayanan air minum bagi masyarakat, menyelenggarakan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan penyediaan air bersih, dan melaksanakan kegiatan investasi lainnya yang ditujukan bagi peningkatan pendapatan perusahaan.
5. **Modal dan Saham:** Modal Dasar PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp286.000.000.000,00. Komposisi pemegang saham adalah lebih dari 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
6. **Organ Perusahaan:** Organ PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
7. **Kepegawaian:** Seluruh Pegawai PDAM Kabupaten Tanah Laut beralih status menjadi pegawai PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda).
8. **Tata Kelola Perusahaan:** PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) harus melaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.