Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada BUMD. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.