Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.07/2015 · PMK No. 25/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2015Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2015 ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2015. Kebijakan ini didasarkan pada alokasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dana yang dialokasikan berjumlah Rp2.411.143.800.000,00 dan rincian pembagiannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)