di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2007 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada APBD.