di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara
Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2021 · Permenhub No. 31 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara bertujuan untuk mengatur sertifikasi dan registrasi bandar udara sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap bandar udara yang dioperasikan harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan. Sertifikat atau register bandar udara diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada bandar udara yang memenuhi ketentuan tersebut. Proses permohonan dan penerbitan sertifikat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan. Verifikasi terhadap permohonan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau inspektur penerbangan yang berwenang. Sertifikat dan register berlaku selama bandar udara beroperasi dan dievaluasi setiap lima tahun. Pemegang sertifikat wajib mematuhi standar teknis dan operasi serta memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Perubahan data dalam sertifikat harus diajukan untuk amandemen. Pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui audit, inspeksi, dan pemantauan.