Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2021 · Permenhub No. 31 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikasi dan Registrasi Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara bertujuan untuk mengatur sertifikasi dan registrasi bandar udara sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap bandar udara yang dioperasikan harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan. Sertifikat atau register bandar udara diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada bandar udara yang memenuhi ketentuan tersebut. Proses permohonan dan penerbitan sertifikat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan. Verifikasi terhadap permohonan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau inspektur penerbangan yang berwenang. Sertifikat dan register berlaku selama bandar udara beroperasi dan dievaluasi setiap lima tahun. Pemegang sertifikat wajib mematuhi standar teknis dan operasi serta memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Perubahan data dalam sertifikat harus diajukan untuk amandemen. Pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui audit, inspeksi, dan pemantauan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, sertifikat atau register Bandar Udara yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat atau register Bandar Udara.

1. Pemegang sertifikat atau register Bandar Udara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.