Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2014 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pendidikan karakter dan akhlak mulia. Latar belakangnya adalah pentingnya nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sebagai fondasi bangsa. Tujuannya adalah membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai oleh iman dan takwa.

Peraturan ini mencakup pendidikan karakter pada jalur formal (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, MAK), nonformal (lembaga kursus, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan), dan informal (keluarga). Pendidikan karakter dilaksanakan melalui pembelajaran, pengembangan diri, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Dinas Pendidikan Kota Pontianak bertugas menyusun kebijakan, melakukan gerakan kolektif, mengembangkan kapasitas sumber daya, mengembangkan kerjasama, menyusun anggaran, mengelola anggaran, meminta laporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Penyelenggara pendidikan karakter adalah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, yang bertugas mensupervisi, mengawasi, dan memfasilitasi satuan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan karakter menjadi tanggung jawab orang tua/keluarga, penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, serta pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha dan media massa, serta pemberian penghargaan kepada satuan pendidikan yang berjasa dalam mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter.

(-)

Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua tingkatan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.