Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2012 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:31 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan31 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai mekanisme serta prosedur dalam pengusulan, penetapan, dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses, keberhasilan, dan kesinambungan pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat daerah, yang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan reformasi birokrasi, pelaksanaan reformasi pada proyek percontohan dan non-proyek percontohan, serta pembinaan pelaksanaan reformasi. Pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk tim reformasi birokrasi, menyediakan anggaran yang cukup, dan menunjukkan komitmen dalam memajukan reformasi birokrasi. Selain itu, pemerintah daerah harus menyusun dokumen usulan dan rancangan road map reformasi birokrasi serta menetapkannya dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.

(-)

(-)