Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.05/2019 · PMK No. 183/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2009 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran; 2. Seluruh ketentuan mengenai Rekening Pengeluaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan rekening pengeluaran milik Kementerian Negara/Lembaga agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup pembentukan dan pengelolaan rekening pengeluaran yang terdiri dari Rekening Induk dan Rekening Satker, serta optimalisasi saldo rekening melalui sistem Treasury Notional Pooling dan Deposit On Call. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan rekening ini, termasuk persetujuan pembukaan dan penutupan rekening. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi Bank Umum yang ingin menjadi mitra pengelola rekening pengeluaran, serta mengatur mekanisme pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening pengeluaran.

1. Perjanjian kerjasama pengelolaan rekening yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tetap berlaku dan diakui. 2. Rekening Pengeluaran yang telah dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 diakui sebagai Rekening Satker. 3. Rekening Induk dan Rekening Satker yang telah dibuka pada masa piloting restrukturisasi diakui sebagai Rekening Induk dan Rekening Satker.

1. Rekening Satker yang dibuka tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini tidak diakui sebagai rekening pemerintah. 2. Berdasarkan hasil analisa, monitoring, dan evaluasi, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah dapat menutup Rekening Satker dan memindahbukukan saldo ke Kas Negara.