Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan rekening pengeluaran milik Kementerian Negara/Lembaga agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup pembentukan dan pengelolaan rekening pengeluaran yang terdiri dari Rekening Induk dan Rekening Satker, serta optimalisasi saldo rekening melalui sistem Treasury Notional Pooling dan Deposit On Call. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan rekening ini, termasuk persetujuan pembukaan dan penutupan rekening. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi Bank Umum yang ingin menjadi mitra pengelola rekening pengeluaran, serta mengatur mekanisme pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening pengeluaran.