di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2018 · Permendagri No. 2 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini di daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Kewaspadaan dini dilakukan melalui pendeteksian dan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan nasional. Pemerintah daerah dan masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan kewaspadaan dini ini. Tim Kewaspadaan Dini dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk mengoordinasikan upaya pendeteksian dan pencegahan dini. Selain itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk untuk melibatkan elemen masyarakat dalam menjaga kewaspadaan dini. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan kewaspadaan dini oleh pemerintah daerah.