Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 468 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 468 Tahun 1961 tentang Penyerahan Urusan Legiun Veteran Republik Indonesia Kepada Menteri Keamanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 468/1961 · Keppres No. 468 Tahun 1961 · Keppres Nomor 468 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1960Tanggal Penetapan:23 Agustus 1961
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyerahan Urusan Legiun Veteran Republik Indonesia Kepada Menteri Keamanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1960
Tanggal Penetapan23 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 tahun 1957 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.49 tahun 1960 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.21 tahun 1960

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menempatkan pengurusan dan pengawasan Legiun Veteran Republik Indonesia di bawah tanggung jawab Menteri Keamanan Nasional. Hal ini dilakukan karena persoalan Legiun Veteran erat kaitannya dengan keamanan dan pertahanan negara. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mendewasakan Legiun Veteran Republik Indonesia. Menteri Keamanan Nasional, yang dibantu oleh Menteri Urusan Veteran, diberi tugas untuk menyelenggarakan kongres Legiun Veteran dan mengatur serta menyelenggarakan bimbingan dan pendewasaan organisasi tersebut. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini ditangguhkan pelaksanaannya.

1. Segala ketentuan yang mengenai Legiun Veteran Republik Indonesia yang bertentangan dengan keputusan ini, untuk sementara ditangguhkan pelaksanaannya. 2. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 16 Desember 1960.

(-)