Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan-Devisen (Staatsblad 1940 No. 291).

Juga dikenal sebagai: PP 10/1950 · PP No. 10 Tahun 1950 · PP Nomor 10 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1950Tanggal Penetapan:20 Mei 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan-Devisen (Staatsblad 1940 No. 291).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1950
Tanggal Penetapan20 Mei 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) yang telah diubah terakhir dengan Staatsblad Indonesia Tahun 1948 No. 6.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Devisen yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad Indonesia 1940 No. 291, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad Indonesia Tahun 1948 No. 6. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa impor barang ke dalam Republik Indonesia Serikat hanya dapat dilakukan dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Izin ini harus menyatakan bahwa impor tersebut tidak akan merugikan keadaan devisen negara dan tidak bertentangan dengan tujuan ordonansi devisen. Selain itu, dokumen-dokumen lain yang ditentukan oleh pemerintah juga harus diserahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

(-)

(-)