Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 28); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 29); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 30); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 31); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 32); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 33); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 34); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 35); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan, surat pendaftaran, tata cara pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.