Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan, surat pendaftaran, tata cara pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha, dan insentif pemungutan.