di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 26 ayat (1) dan perubahan Pasal 27 mengenai ketentuan sanksi. Pasal 27 yang baru mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 akan dipidana dengan pidana kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran.