Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 184 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 184 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Makanan Dan Minuman

Juga dikenal sebagai: PP 184/1961 · PP No. 184 Tahun 1961 · PP Nomor 184 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Makanan Dan Minuman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Makanan dan Minuman (P.N. Industri Makanan dan Minuman) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada industri makanan dan minuman. Dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan milik negara dilebur ke dalam P.N. Industri Makanan dan Minuman, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan lebih lanjut. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaannya. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk berbagai dana sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)