Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2004 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4) beserta Lampirannya kecuali BAB III Pasal 6 ayat (1) huruf g beserta lampirannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3) beserta Lampirannya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 3) beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2004 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah sebelumnya terkait susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah. Pencabutan ini dilakukan sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan pemerintah terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kewenangan yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

(-)

(-)