di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknologi kedokteran yang berdampak pada peningkatan fasilitas kesehatan di tingkat pertama, termasuk penambahan peralatan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 yang berisi definisi-definisi istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Bupati, Pejabat, Perangkat Daerah, UPTD, Puskesmas, Retribusi Daerah, Jasa, Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Wajib Retribusi, Badan, Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Kapitasi, Rawat Jalan, Rawat Inap, Visite, Pelayanan Konsultasi, Pemeriksaan Laboratorium, Tindakan Medik Operatif dan Terapi, Tindakan Persalinan, Tindakan Kuratase, Tindakan Keperawatan, Tindakan Ruang Gawat Darurat, Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisioterapi), Tindakan ICU/ICCU, Diagnostik Elektromedik, Pembuatan Visum Et Refertum, General Check Up, Pemeriksaan tindakan lain-lain, Obat-obatan, Bahan dan Alat Kesehatan, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, KIR Kesehatan, KIR Haji.
Selain itu, peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini. Lampiran ini mencakup struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, meliputi tarif untuk rawat jalan, rawat inap, laboratorium, tindakan medis umum/IGD, pelayanan kebidanan, tindakan medik, penunjang medik, general check-up, dan pelayanan pemeriksaan kesehatan.