Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan ini menetapkan bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, dan memiliki kompetensi serta integritas yang baik. Selain itu, persyaratan administratif seperti status sebagai pegawai negeri sipil, kesehatan jasmani dan rohani, serta pengalaman jabatan juga diatur. Proses seleksi melibatkan Baperjakat dan Tim Penilai yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Penetapan calon dilakukan setelah konsultasi dengan Presiden atau Gubernur, tergantung pada tingkat jabatan yang diisi.