Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanBalige

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007 meliputi pendapatan sebesar Rp 355.533.726.094,50 dan belanja sebesar Rp 339.221.876.389,00.
  4. Neraca per 31 Desember Tahun 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 647.690.465.659,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 99.704.517,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 647.590.761.142,93.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 34.481.698.671,67 dan saldo kas akhir sebesar Rp 49.126.752.894,17.
  6. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)