Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 3/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Intan”. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)