di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Kerjasama Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 35/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 35 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Kerjasama Desa ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa maupun antara desa dengan pihak ketiga.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, meliputi kerjasama dalam satu kecamatan, antar desa di luar kecamatan dalam satu kabupaten, antar desa dalam satu kabupaten dalam satu provinsi, dan antar desa di luar provinsi. Kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat meliputi bidang manajemen, operasional, bantuan teknik, patungan, pembiayaan, dan kerjasama bagi hasil. Obyek kerjasama meliputi semua kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta bidang lain sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang bertugas menyiapkan materi dan rancangan keputusan bersama kepala desa atau surat perjanjian, mengawasi pelaksanaan kerjasama, dan melaporkan hasil pelaksanaan kerjasama serta permasalahan yang mungkin terjadi. Rencana kerjasama dibahas dalam rapat BPD, kemudian dibicarakan dengan desa atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama untuk disepakati. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD atau dalam Surat Perjanjian.
Perubahan terhadap obyek kerjasama dilakukan dengan musyawarah/mufakat. Apabila terjadi penundaan atau pembatalan kerjasama, harus dibicarakan dengan pihak yang melakukan kerjasama dengan mengikutsertakan BPD masing-masing. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada desa dan/atau pihak ketiga yang melakukan kerjasama. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama, diselesaikan secara musyawarah. Bupati berwenang menyelesaikan perselisihan antar desa dalam satu kabupaten dan perselisihan desa dengan pihak ketiga.