Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2005 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2005Tanggal Penetapan:28 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku01 Oktober 2005
Tanggal Penetapan28 Agustus 2005
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 27 Seri A Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 39 Seri A Nomor)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 227.841.912.743,34 dan belanja sebesar Rp. 216.282.179.466,20, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 7.649.244.773,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.208.978.050,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.559.733.277,14. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Lebih lanjut, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah pada tanggal yang sama yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)