Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 05/2012 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:28 September 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan28 September 2012
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012 ini membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang berbadan hukum dengan nama Perusahaan Daerah Niaga Pasifik. Perusahaan Daerah ini berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dapat membentuk beberapa Unit Usaha.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perusahaan Daerah bertujuan untuk memacu dan menggerakkan roda ekonomi daerah, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta menunjang pembangunan daerah dan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pembentukan Unit Usaha memerlukan persetujuan Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Perusahaan Daerah bergerak dalam berbagai bidang usaha, termasuk perdagangan umum, industri, jasa, perikanan dan kelautan, kehutanan dan perkebunan, pertanian dan peternakan, pertambangan dan energi, properti dan perumahan, perhubungan dan telekomunikasi, pariwisata, serta bidang usaha lain yang menguntungkan.
  3. Modal: Modal Perusahaan Daerah terdiri dari Modal Dasar dan Penyertaan Modal. Sebagian besar modal harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  4. Organisasi dan Manajemen: Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Terdapat juga Badan Pengawas yang bertugas mengawasi Perusahaan Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pertanggungjawaban, tahun buku, penetapan penggunaan dan pembagian laba, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran dan likuidasi Perusahaan Daerah.

(-)

(-)