Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 24/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2008Tanggal Penetapan:11 September 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 September 2008
Tanggal Penetapan11 September 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan modal pada PD Aneka Usaha Serasi, khususnya untuk Unit Usaha Apotik Sidowaras I dan Apotik Sidowaras III, dengan harapan memperoleh manfaat ekonomis dan sosial yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai nominal penyertaan modal adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian Rp. 50.000.000,- untuk Apotik Sidowaras I dan Rp. 150.000.000,- untuk Apotik Sidowaras III. Dana untuk Apotik Sidowaras I akan digunakan untuk pembenahan manajemen, kelembagaan, operasional, serta perbaikan sarana dan prasarana. Sementara itu, Rp. 100.000.000,- dari dana untuk Apotik Sidowaras III akan digunakan untuk pembangunan gedung/kantor, dan sisanya untuk pembenahan manajemen, kelembagaan, operasional, serta perbaikan sarana dan prasarana.

Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.