Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/32/M.PAN/9/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/32/M.PAN/9/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/32/M.PAN/9/2006 · Permen PANRB No. PER/32/M.PAN/9/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai daerah khusus dengan otonomi di tingkat provinsi. Kotamadya/Kabupaten Administrasi merupakan perangkat daerah provinsi yang melaksanakan operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan kompetisi dengan menilai kinerja Kotamadya/Kabupaten Administrasi.

Ketentuan Substansial:

Pedoman penilaian kinerja meliputi beberapa komponen utama:

  1. Penyelenggaraan pelayanan terpadu: Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan yang dilakukan secara terpadu pada satu atap.
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat: Upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
  3. Pemberian penghargaan dan penerapan sanksi: Pemberian penghargaan kepada unit pelayanan atau petugas yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan, serta penerapan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan.
  4. Pembinaan teknis: Upaya pembinaan secara terus menerus kepada unit penyelenggara pelayanan.
  5. Pengembangan manajemen pelayanan: Penyempurnaan sistem dan prosedur terhadap proses bisnis internal pada unit pelayanan.
  6. Peningkatan profesionalisme: Upaya meningkatkan kualitas pejabat/pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  7. Penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik: Apresiasi kepada lembaga atau perorangan yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  8. Pembangunan kemasyarakatan dan kesejahteraan: Upaya pembangunan di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan.
  9. Upaya mendorong pembangunan ekonomi daerah: Upaya yang dilakukan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
  10. Pengembangan dan pemanfaatan e-government: Upaya mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  11. Penerapan Standar ISO 9001-2000: Penerapan manajemen mutu standar ISO 9001-2000 terhadap penyelenggaraan pelayanan.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat dan Provinsi. Hasil penilaian akan menentukan Kotamadya/Kabupaten Administrasi dengan predikat "terbaik" atau "baik" yang akan diberikan penghargaan.

(-)

(-)